Skip to content
Home » KEDUDUKAN DAN PERAN PEMERINTAH DAERAH

KEDUDUKAN DAN PERAN PEMERINTAH DAERAH

  • by

KEDUDUKAN DAN PERAN PEMERINTAH DAERAH (PPKN KELAS X SMA)

A.    Kewenangan Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Daerah provinsi dipimpin oleh gubernur, kabupaten dipimpin oleh bupati, kota dipimpin oleh walikota.

Tugas pembantuan (medebewind): keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut.

Menurut Peraturan Pemerintah No 2 tahun 2015 kewenangan daerah otonom meliputi bidang pertanian, kelautan, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, modal, kepariwisataan, Pendidikan ketenagakerjaan, Kesehatan penataan ruang, pertahanan, pemukiman, pekerjaan umum, lingkungan hidup, politik dalam negeri dan lain-lain.

Berikut beberapa hal yang menjadi urusan pemerintah daerah:

1.      Perncanaan dan pengendalian pembangunan

2.      Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang

3.      Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat

4.      Penyediaan sarana dan prasarana umum

5.      Penangan bidang Kesehatan

6.      Penyelenggaraan Pendidikan

7.      Penanggulangan masalah social

8.      Pelayanan bidang ketenagakerjaan

9.      Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah

10.  Pengendalian lingkungan hidup

11.  Pelayanan pertahanan

B.     Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus

Daerah-daerah khusus di Indonesia

1.      Aceh

          Kehidupan adat yang bersendikan islam

          Penambahan materi local sesuai syariat islam

          Peran ulama dalam membuat kebijakan

          Pengelolaan Pelabuhan dan bandara udara

2.      Yogyakarta

Keistimewaan Yogyakarta ada pada pengisian kepala dan wakil kepala daerah Yogyakarta yang hanya bisa ditempati oleh Sultan/Pakualam dan/kerabat kerajaan dan juga keistimewaan di bidang pertahanan, kebudayaan dan tata ruang.

3.      Jakarta

Keistimewaan Jakarta

          Sebagai ibukota NKRI

          Memiliki tugas khusus dan tempat perwakilan negara asing

          Dibagi dalam kota dan kabupaten administrasi

          Anggota DPRD DKI berjumlah paling banyak

          Gubernur dapat menghadiri siding kabinet

4.      Papua

OTSUS Papua mengakui hak dasar orang asli Papua, memiliki Majelis Rakyat Papua, pengaturan kewenangan khusus Papua.

C.     Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah

Perangkat daerah:

1.      Sekretaris daerah bertugas membantu kepala daerah dalam Menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan Lembaga teknis daerah.

2.      Kecamatan dipimpin oleh camat. Kelurahan dipimpin oleh Lurah. Dalam pelaksanaan tugas memperoleh limpahan dari Bupati/Walikota.

3.      Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada daerah melalui sekretaris daerah.

   baca juga: Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (PPKn Kelas X)

D.    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Fungsi DPRD:

1.      Legislasi

Legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah.

2.      Anggaran

DPRD Memiliki kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD).

3.      Pengawasan

DPRD memiliki kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

Hak DPRD:

1.      Hak interpelasi

2.      Hak angket

3.      Hak menyatakan pendapat

E.     Proses Pemilihan Kepala Daerah

Asas pemili yaitu “luberjurdil”

Persentase suara dalam pilkada:

1.      Pasangan calon kepala daerah dan wakil memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara sah yang ditetapkan.

2.      Apabila tidak terpenuhi, calon kepala dan wakil daerah yang memperoleh suara lebih dari 25% jumlah suara sah maka dinyatakan menang

3.      Apabila tidak mencapai 25% akan diadakan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan kedua.

F.      Peraturan Daerah (PERDA)

1.      PERDA ditetapkan oleh daerah setelah mendaat persetujuan dari DPRD.

2.      PERDA Merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan.

3.      PERDA yang bertentangan dengan kepentingan umum dapat dibatalkan oleh pemerintah pusat.

4.      PERDA disampaikan pada pemerintah pusat paling lama 7 hari setelah ditetapkan.

5.      PERDA berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah.

G.    Keuangan Daerah

Berikut adalah beberapa sumber pendapatan daerah:

1.      Pendapatan asli daerah (PAD) berasal dari hasil pajak, retribusi, pengelolaan kekayaan, daerah dan lain-lain.

2.      Dana Perimbangan à dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus.

3.      Pendapatan daerah lain yang sah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *