Sistem Pembagian Kekuasaan
Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Sistem pemerintahan adalah cara pemerintah dalam_mengatur semua yang berkaitan dengan pemerintahan. Sistem ini berfungsi untuk menjaga kestabilan pemerintahan, politik, pertahanan, ekonomi, dll.
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia Terdiri Atas Dua Tingkatan
1. Pemerintahan Pusat
Pemerintahan pusat adalah lembaga negara yang tugas dan kewenangannya sudah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berkedudukan ditingkat pusat.
2. Pemerintahan Daerah
Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas–luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI yang berkedudukan di Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota
A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
1. Macam-Macam Kekuasaan Negara
Pengertian kekuasaan:
Kekuasaan merupakan kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain agar melakukan Tindakan-tindakanyang diperintahkannya.
Kekuasaan negara adalah kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan.
· Pembagian kekuasaan menurut John Locke:
1) Legislatif yaitu kekuasaan membuat atau membentuk Undang-Undang.
2) Federatif yaitu kekuasaan melakukan hubungan dengan luar negeri
3) Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan Undang-Undang dan mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang
· Pembagian kekuasaan menurut Montesquieu
1) Kekuasaan legislative
2) Kekuasaan eksekutif
3) Kekuasaan yudikatif
2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Ada dua mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia yaitu
1) Pembagian kekuasaan secara horizontal
o Menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislative, eksekutif dan yudikatif).
o Dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
o Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD NRI Tahun 1945.
o Kekuasaan horizontal: legislative, eksekutif, yudikatif, eksaminatif, moneter, konstitutif
ü Kekuasaan legislative adalah kekuasaan membentuk UU dan dipegang oleh DPR.
ü Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan menjalankan pemerintahan. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden.
ü Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan kehakiman. Kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan dipegang oleh MA (Mahkamah Agung) dan MK (Mahkamah Konstitusi).
ü Kekuasaan eksaminatif/inspektif adalah kekuasaan yang berhubungan dengan pemeriksaan keuangan negara.
ü Kekuasaan moneter adalah kekuasaan menjaga kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia.
ü Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD). Kekuasaan ini dijalankan oleh MPR.
PERSATUAN DAN KEBERAGAMAN MASYARAKAT INDONESIA (PPKN KELAS 9 SMP)
2) Pembagian kekuasaan secara vertikal.
o Pembagian kekuasaan menurut tingkatnya
o Diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
o Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertical di Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota).
o Urusan yang menjadi wewenang pemerintah pusat dan tidak dapat diberikan kepada pemerintah daerah adalah:
(1) Politik luar negeri
(2) Pertahanan
(3) Agama
(4) Keamanan
(5) Yustisi
(6) Kebijakan moneter dan fiscal